Rujukan kedua adalah KUHP baru atau UU 1/2023 yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang.
Berikut rujukannya:
- Pasal 12 KUHP
- Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
- Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek 1 hari dan paling lama 15 tahun berturut- turut.
- Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu.
- Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
- Pasal 68 UU 1/2023
- Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.
- Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 tahun berturut turut atau paling singkat 1 hari, kecuali ditentukan minimum khusus.
- Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut turut.
- Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 tahun.
Dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Ketentuan tersebut sekaligus membantah pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Salah Tafsir Pidana Penjara Seumur Hidup
Pidana penjara seumur hidup sering salah ditafsirkan.
Kesalahan penafsiran terbanyak adalah menganggap bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara sesuai dengan usia terpidana saat vonis dijatuhkan.
Baca Juga: Ini Pesan Jin BTS dari Kamp Militer Buat ARMY
Untuk memudahkan pemahaman tentang pidana penjara seumur hidup, dicontohkan sebagai berikut:
Jika seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika ia berusia 21 tahun, maka berdasarkan pendapat yang beranggapan bahwa yang dimaksud ‘seumur hidup’ adalah sama dengan jumlah umur terpidana ketika vonis dijatuhkan, yang bersangkutan akan menjalani hukuman penjara selama 21 tahun.
Hal itu tentu melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 68 ayat (4) UU 1/2023 yang mana lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana melebihi batasan maksimal 20 tahun.
Contoh lainnya, berdasarkan pendapat yang sama, jika terpidana divonis penjara seumur hidup pada saat ia berumur 18 tahun, berarti terpidana tersebut akan menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup selama 18 tahun.
Baca Juga: Daftar Pemain Top Absen di Indonesia Masters 2023, Ada 2 Ranking 1 Dunia
Hal ini tentu menimbulkan kerancuan yaitu mengapa hakim tidak langsung saja menghukum terpidana selama 18 tahun penjara, padahal hal itu masih diperbolehkan dalam KUHP?
Dari uraian di atas dapat disimpulkan dasar hukum serta logika berpikir bahwa maksud penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.