Baca Juga: Marak Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN Bantah Ada Pengiritan Kualitas Makanan
Dia mengklaim telah membeli lahan tersebut secara sah pada tahun 2000, disertai dokumen dan saksi.
Namun pada 2016, Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa transaksi pembelian tanah itu tidak sah secara hukum.
Meski demikian, Atalarik menyebut keputusan tersebut masih dalam proses banding dan belum berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, ia menyayangkan tindakan pembongkaran yang menurutnya terburu-buru dan tidak berdasar. ***