Hingga kini, dugaan sabotase surat tersebut merupakan klaim dari pihak Husniah yang masih perlu dibuktikan melalui langkah hukum dan klarifikasi pihak-pihak terkait.
Sementara itu, putusan MA terkait permohonan DPRD Gowa tetap menjadi bagian penting dalam proses pemberhentian dirinya. Husniah menyatakan akan menggunakan jalur hukum untuk memperjuangkan haknya sekaligus memberikan penjelasan resmi mengenai persoalan surat tanggapan tersebut. (*)
(Ris/Tif)