Inti berita:
• Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyebut adanya dugaan sabotase terhadap surat yang berkaitan dengan haknya memberikan tanggapan kepada Mahkamah Agung.
• Ia berencana menempuh langkah hukum dan melaporkan persoalan tersebut secara resmi kepada MA serta Kemendagri setelah MA mengabulkan permohonan DPRD Gowa terkait pemberhentiannya.
METROSELEBES.com, GOWA — Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang belum sepenuhnya menutup persoalan. Di tengah proses tersebut, Husniah justru mempersoalkan surat yang menurutnya berkaitan dengan hak untuk menyampaikan tanggapan kepada MA.
Husniah menyebut ada kejanggalan dalam proses penyampaian surat tersebut. Ia bahkan menduga terdapat upaya sabotase melalui layanan pos sehingga haknya untuk memberikan tanggapan kepada MA tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Datang Kooperatif, Pulang Tanpa Mengakui Sangkaan, Begini Sikap Husniah Talenrang usai Diperiksa
"Saya tetap menghargai proses, baik ini proses hukum maupun proses lainnya yang disampaikan oleh MA dan Kemendagri," kata Husniah kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).
Namun, setelah menghormati proses hukum, Husniah memilih menempuh langkah lanjutan. Ia menyatakan akan menyampaikan persoalan dugaan sabotase surat tersebut secara resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Husniah Talenrang Penuhi Panggilan Kortastipidkor Polri Hari Ini
"Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos," ujarnya.
Persoalan tersebut muncul setelah MA mengabulkan permohonan DPRD Gowa melalui putusan yang dibacakan pada 1 Oktober 2026. Di sisi lain, Husniah menilai polemik politik yang berkembang di Gowa tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi berpotensi memengaruhi roda pemerintahan dan pelayanan publik.
"Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan, dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat," katanya.