Indonesia sendiri punya sejarah panjang terkait ruang udara. Salah satunya adalah perjuangan diplomatik untuk mengambil alih ruang udara di atas Natuna dan Kepulauan Riau yang selama puluhan tahun dikendalikan oleh Singapura.
Proses tersebut membuktikan bahwa pengelolaan ruang udara bukan sekadar urusan teknis, tetapi simbol dari kedaulatan itu sendiri.
Dengan disahkannya RUU ini nantinya, Indonesia diharapkan bisa memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas udara, menangkal potensi pelanggaran wilayah, serta memberikan rasa aman bagi penerbangan nasional dan internasional yang melintasi kawasan kedaulatan Indonesia.***