BATAM, METROSELEBES.COM - Langit Indonesia ternyata menyimpan persoalan besar yang selama ini luput dari perhatian publik: kedaulatan ruang udara yang belum dikelola secara hukum nasional.
Menurut data AirNav tahun 2024, ruang udara Indonesia terbentang seluas 7.789.268 kilometer persegi.
Di balik angka fantastis itu, tersimpan tantangan besar dalam hal pengawasan, keamanan, dan penegakan hukum.
Menyikapi hal tersebut, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) kini tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengelolaan Ruang Udara. RUU ini ditargetkan menjadi solusi komprehensif dalam menjaga kedaulatan langit Indonesia.
Baca Juga: Gisel & Cinta Brian Tertangkap Mesra di Pernikahan Luna Maya: Benarkah Mereka Resmi Go Public
Dalam Konvensi Chicago 1944 Pasal 1 disebutkan bahwa setiap negara berdaulat secara penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya. Sayangnya,
Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang spesifik yang mengatur pengelolaan ruang udara secara menyeluruh dan berdaya hukum kuat.
Wakil Ketua Pansus, Junico Siahaan, menyampaikan bahwa RUU ini akan menjadi pilar penting pertahanan negara.
“Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah soal penjagaan kedaulatan ruang udara Indonesia,” ujarnya dalam kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau, Jumat (9/5/2025). Ia menegaskan bahwa regulasi ini akan memastikan penegakan hukum di wilayah udara, yang selama ini belum memiliki payung hukum yang jelas.
Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Instrumen Strategis Nasional
Ruang udara bukan hanya tempat lalu lintas pesawat sipil. Di dalamnya tersimpan dimensi geopolitik, ekonomi, dan pertahanan.
Banyak negara kini berlomba menguasai langitnya sendiri demi keamanan dan kedaulatan. Seperti Filipina yang pada 2023 memperkuat kendali navigasi udaranya dengan menggandeng mitra internasional.