Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan mahasiswa FH Unhas. Berbagai pertanyaan muncul, mulai dari pertanggungjawaban atas penyalahgunaan deepfake, status hak kekayaan intelektual atas karya generatif AI, hingga eksperimen yang berkaitan dengan “otak buatan”.
Baca juga: BBM Langka di Bali, Bensin 1,5 Liter Dijual hingga Rp200 Ribu
Melalui kegiatan ini, FH Unhas mendorong mahasiswa memperluas wawasan hukum global sekaligus mengembangkan pemikiran kritis dalam menghadapi perubahan teknologi. Pembahasan yang mempertemukan perspektif hukum Indonesia dan Jerman tersebut juga membuka ruang untuk memahami perbedaan pendekatan regulasi terhadap persoalan digital yang terus mengalami perkembangan. (*)
(Ali/Mrt)