• Minggu, 11 Oktober 2026

Mahfud MD Soroti Dokumen Pendidikan Gibran, Diduga Ada Kejanggalan Administrasi

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:10 WIB
Tampak Mahfud MD menyoroti persoalan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.  (Dok.Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Tampak Mahfud MD menyoroti persoalan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. (Dok.Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

Inti berita:

• Mahfud MD mempertanyakan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

• KPU menyatakan dokumen pencalonan telah diverifikasi.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA – Persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahfud MD menyinggung dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan saat pencalonan Pilpres 2024.

Mantan Menko Polhukam itu menyampaikan pandangannya dalam program ROSI di kanal YouTube KompasTV. Menurut Mahfud, persoalan utama terletak pada bukti ijazah sekolah menengah atas dari luar negeri dan dokumen penyetaraannya.

Baca juga: Honda NWZ150 Usung Mild Hybrid, Skutik 150Cc Ini Dibekali Kamera hingga Radar Belakang 

“Penyetaraan ini yang tidak benar menurut MK. Tidak ditemukan bukti penyetaraan berarti ijazahnya tidak ada,” kata Mahfud.

Ia juga menyoroti perbedaan keterangan bidang studi akuntansi dan bisnis dalam dokumen yang dipersoalkan. Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan administrasi penyetaraan pendidikan Gibran.

Baca juga: Polri Tegaskan HA Belum Tersangka, Penyidikan Dugaan Pemerasan Bupati Gowa Masih Berpusat pada Husniah 

Mahfud menegaskan, dokumen yang menerangkan kemampuan atau kompetensi tidak serta-merta sama dengan dokumen yang menyatakan kesetaraan ijazah SMA. Karena itu, menurutnya, dasar penyetaraan perlu diperiksa secara cermat.

Di sisi lain, KPU sebelumnya menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Perbedaan pandangan mengenai dokumen tersebut perlu ditempatkan dalam konteks keterangan para pihak dan pertimbangan hukum yang berlaku.

Baca juga: Marc Marquez Tak Sekadar Akhiri Catatan Buruk di Mandalika, Kini Kudeta Jorge Martin dari Puncak Klasemen

Putusan MK yang disinggung Mahfud tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden. Karena itu, sorotan terhadap dokumen pendidikan tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan hukum bahwa telah terjadi pelanggaran. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X