BPOM menegaskan, produk farmasi asal Rusia tidak otomatis memperoleh izin edar di Indonesia. Setiap produk tetap wajib memenuhi ketentuan keamanan, khasiat, dan mutu yang ditetapkan.
Selain membahas investasi dan regulasi, kedua pihak juga mendorong penyelesaian nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BPOM dan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Rusia.
BPOM menyebut penelaahan internal terhadap rancangan MoU telah selesai setelah memasukkan masukan hukum dari Kementerian Luar Negeri RI. Naskah yang telah direvisi kemudian disampaikan kepada pihak Rusia melalui Perwakilan Perdagangan Rusia di Jakarta untuk proses selanjutnya.
Hingga kini, penandatanganan kesepakatan tersebut belum dapat dipastikan karena BPOM masih menunggu tanggapan Rusia dan penyelesaian prosedur internal kedua pihak.
Bagi Indonesia, hasil konkret kerja sama ini akan ditentukan oleh kemampuan kemitraan tersebut dalam mendatangkan investasi produktif, memperkuat penguasaan teknologi, dan meningkatkan kapasitas industri farmasi nasional, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap konsumen. (*)
(Fir/Ade)