Inti berita:
• Kasus tewasnya HR alias AN alias Anto di Polsek Kajang menyisakan tanda tanya soal penyebab kematiannya.
• Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto Andri Wicaksono tak akan melindungi anggotanya yang terbukti bersalah
Sebanyak 16 saksi sipil dan satu pelapor telah diperiksa penyidik, sementara Propam meminta keterangan 10 personel. Kepolisian menegaskan sanksi akan diberikan jika anggota terbukti bersalah.
METROSELEBES.com, BULUKUMBA – Kasus tewasnya seorang tahanan di Polsek Kajang HR alias AN alias Anto masih menyisakan tanda tanya. Benarkah karena gantung diri atau ada penyebab lain?
Polres Bulukumba menegaskan komitmennya menangani kasus kematian HR alias AN alias Anto di Polsek Kajang secara serius, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga memastikan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan menghadapi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Bulukumba, AKBP Stephanus Luckyto Andri Wicaksono, S.I.K., S.H., M.Si., saat dikonfirmasi METROSELEBES.com pada Sabtu pagi (17/10/2026). Ia menegaskan, komitmen tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Sulawesi Selatan agar kasus ini ditangani secara serius, transparan, dan akuntabel.
“Bilamana terbukti anggota kami bersalah, mereka akan mendapatkan sanksi, baik secara pidana maupun kode etik,” ujar Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto kepada MetroSelebes.com.
Komitmen tersebut mempertegas bahwa institusi kepolisian tidak akan memberikan perlindungan kepada personel yang terbukti melanggar aturan. Namun, penentuan kesalahan tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik Pidana Umum Polres Bulukumba telah memeriksa 16 saksi sipil dan satu orang pelapor. Sementara itu, Propam telah meminta keterangan dari 10 personel Polsek Kajang. Hingga informasi terakhir yang disampaikan, seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus saksi.
Kasi Humas Polres Bulukumba, IPTU Rahmat Kurniawan, menegaskan seluruh pihak yang telah diperiksa masih berstatus saksi. Warga diminta tidak berspekulasi terkait kematian sdr HR alias AN alias Anto, tapi menunggu hasil pemeriksaan dan autopsi dari RS Bhayangkara Makassar.
Artikel Terkait
Hashim Ungkap Rencana HP Gratis untuk Bansos, Siapa Penerimanya?
FH Unhas Jajaki Program S2 Hukum Bersama Kampus Australia, Mahasiswa Berpeluang Raih Dua Gelar Mulai 2027
OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Ungkap Lima Klaster Dugaan Korupsi
Kejagung Tahan Bos PT CNI, Dugaan Korupsi Nikel Rp401 Miliar Masuk Babak Baru
Kematian Tahanan Polsek Kajang Diselidiki, 10 Personel Diperiksa Propam dan 16 Saksi Dimintai Keterangan