“Putusan pengadilan akan kehilangan makna apabila pelaksanaannya dapat dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, ataupun pengaruh seseorang,” kata Puan. Ia menegaskan kepastian hukum harus berlaku dengan ukuran yang sama, mulai dari penegakan hukum, proses peradilan hingga pelaksanaan pidana.
Baca juga: Ambulans Bawa Jenazah Putri Olivia Melintas, Tangis Siswa SMAN 13 Sinjai Pecah
Puan juga meminta adanya sanksi apabila hasil pemeriksaan membuktikan fasilitas tersebut digunakan sebagai bentuk keistimewaan atau bahkan diperjualbelikan. Pemerintah didorong menjadikan kasus Cibinong sebagai momentum membenahi tata kelola pemasyarakatan, memperkuat pengawasan, serta menutup ruang penyalahgunaan kewenangan.
Kini, persoalannya bukan hanya soal keberadaan bangunan dengan fasilitas mewah di balik tembok lapas. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menjawab siapa yang menggunakan, apa dasar peruntukannya, bagaimana fasilitas tersebut tersedia, dan apakah terdapat pelanggaran dalam penggunaannya. Jawaban atas pertanyaan itu yang akan menentukan apakah temuan Ombudsman berhenti sebagai persoalan tata kelola atau berkembang menjadi dugaan pelanggaran yang harus ditindak. (*)
(Ris/Tif)