“Putusan pengadilan akan kehilangan makna apabila pelaksanaannya dapat dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, ataupun pengaruh seseorang,” kata Puan. Ia menegaskan kepastian hukum harus berlaku dengan ukuran yang sama, mulai dari penegakan hukum, proses peradilan hingga pelaksanaan pidana.
Baca juga: Ambulans Bawa Jenazah Putri Olivia Melintas, Tangis Siswa SMAN 13 Sinjai Pecah
Puan juga meminta adanya sanksi apabila hasil pemeriksaan membuktikan fasilitas tersebut digunakan sebagai bentuk keistimewaan atau bahkan diperjualbelikan. Pemerintah didorong menjadikan kasus Cibinong sebagai momentum membenahi tata kelola pemasyarakatan, memperkuat pengawasan, serta menutup ruang penyalahgunaan kewenangan.
Kini, persoalannya bukan hanya soal keberadaan bangunan dengan fasilitas mewah di balik tembok lapas. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menjawab siapa yang menggunakan, apa dasar peruntukannya, bagaimana fasilitas tersebut tersedia, dan apakah terdapat pelanggaran dalam penggunaannya. Jawaban atas pertanyaan itu yang akan menentukan apakah temuan Ombudsman berhenti sebagai persoalan tata kelola atau berkembang menjadi dugaan pelanggaran yang harus ditindak. (*)
(Ris/Tif)
Artikel Terkait
Mahasiswa Unmul Gelar Calling Out, Dugaan Dana Donasi hingga Pengunduran Diri Plt Presiden BEM Jadi Sorotan
KPK Bongkar Jejak Aset Eks Kepala KPP Banjarmasin, Tanah hingga Emas Ikut Ditelusuri
Rotasi Besar di Polda Sulsel, Lima Kapolres Digeser dan Ini Pesan Kapolda
Ombudsman Temukan Fasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong, Petugas Sebut Rumah Dinas
Perjalanan Terakhir Putri Olivia ke Sekolah, Tak Pernah Sampai, Jenazahnya Melintas Bikin Pilu Civitas SMAN 13 Sinjai