Inti berita:
• Pemerintah Indonesia terus memulangkan artefak budaya yang dibawa secara ilegal dari luar negeri sebagai bagian dari upaya menjaga warisan sejarah dan memperkuat kedaulatan budaya.
• Terbaru, lima artefak asal Papua yang berhasil dipulangkan dari Amerika Serikat sebagai upaya nyata pemerintah perkuat budaya
METROSELEBES.com, JAKARTA – Jejak leluhur yang sempat berada jauh dari tanah asalnya kini perlahan kembali. Benda-benda budaya Indonesia yang dibawa ke luar negeri secara ilegal menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kembali hubungan antara warisan sejarah, identitas bangsa, dan kedaulatan budaya.
Pemerintah Indonesia terus mendorong repatriasi atau pemulangan benda-benda budaya yang berada di luar negeri akibat penjarahan pada masa kolonial maupun perdagangan ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah negara, termasuk Belanda dan Amerika Serikat.
Baca juga: Bukan Demo Bakar Ban, Peternak Sulsel Malah Bagi Ayam Gratis di Pettarani karena Harga Telur Anjlok
Kerja sama dengan Amerika Serikat secara khusus diarahkan untuk mengembalikan artefak asal Indonesia yang diketahui masuk secara ilegal ke wilayah hukum negara tersebut. Upaya ini juga sejalan dengan kebijakan Amerika Serikat dalam memerangi perdagangan ilegal benda budaya yang melibatkan berbagai jaringan lintas negara.
Sejumlah lembaga penegak hukum Amerika Serikat, di antaranya District Attorney of New York, Homeland Security, dan Federal Bureau of Investigation (FBI), disebut telah membantu proses pengembalian artefak Indonesia. Benda-benda tersebut diserahkan melalui perwakilan diplomatik Indonesia maupun langsung kepada pemerintah Indonesia.
Salah satu pengembalian yang menjadi perhatian adalah lima artefak Papua yang berkaitan dengan warisan Suku Dani, Suku Asmat, serta masyarakat di kawasan Danau Sentani. Artefak tersebut diserahkan Direktur FBI kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari proses repatriasi antara kedua negara.
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menilai pengembalian tersebut tidak sekadar menyangkut benda bersejarah, tetapi juga memperlihatkan penguatan posisi Indonesia dalam menjaga warisan budaya. “Proses ini menegaskan kedaulatan budaya yang sedang dibangun oleh Indonesia, karena sebuah bangsa yang besar tidak akan membiarkan hak milik hilang tanpa diketahui,” kata Fadli Zon.
Baca juga: Lima Posisi Strategis di Polres Maros Berganti, Kapolres Minta Pejabat Baru Tancap Gas Layani Warga
Selanjutnya, benda-benda budaya yang berhasil dipulangkan akan menjadi koleksi negara dan direncanakan dipamerkan di Museum Nasional Indonesia. Pemerintah berharap keberadaan artefak tersebut dapat membuka akses generasi mendatang terhadap bukti sejarah leluhur sekaligus memperkuat kesadaran bahwa warisan budaya memiliki nilai yang harus dilindungi dari perdagangan ilegal.