METROSELEBES.COM - Pasangan suami istri di Kota Palopo yakni MH (28) dan MR (29) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Keduanya melakukan aksinya di sekitar wilayah Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
MH dan MR ditangkap di kediamannya Jalan dr Ratulangi, Rampoang, Kota Palopo, 30 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Ini Dapil Kabupaten Luwu Timur Pada Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2023
Saat melakukan aksinya, pelaku bekerjasama. Keduanya mengintai motor korbannya dengan berkeliling kota.
Mereka menyasar kendaraan yang tidak terkunci leher, serta kendaraan yang terparkir dengan kondisi kunci terpasang.
Setelah menentukan targetnya, motor itu kemudian didorong menggunakan kaki hingga ke rumah pelaku.
Baca Juga: Bertambah jadi 8 Dapil, Luwu 7 Dapat Kuota Kursi Terbanyak
Pasangan suami istri di Kota Palopo ini, tercatat telah melakukan pencurian di 19 lokasi berbeda.
“Dari hasil interogasi MH, melakukan pencurian bersama istrinya MR sebanyak 13 unit motor," kata Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin saat jumpa pers di Mapolres Palopo, Selasa 7 Februari 2023.
"Sementara, dia melakukan curanmor sendiri sebanyak enam sepeda motor,” jelas Kapolres Palopo.
Saat ini kata Safi'i, pihaknya telah mengamankan 12 unit motor hasil pencurian pasangan suami istri ini.
Baca Juga: Ini Dapil Kabupaten Luwu Utara Pada Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU
“Saat ini kami, sedang melakukan pencarian barang bukti sepeda motor di wilayah Luwu, Sidrap, Pinrang dan Polman, Sulawesi Barat,” jelasnya.
Artikel Terkait
Korban Gempa Turki dan Suriah Sudah Lebih 4 Ribu, JK Janji PMI Kirim Bantuan
Ini 8 Perasaan Pria Ketika Mantan Menikah
Kompak Pasangan Suami Istri di Palopo Curi Motor, Beraksi di 19 Lokasi
Persita vs Persija dan PSIS vs Persebaya Ditunda, Ternyata Gara-gara Ini
Duel Persita vs Persija Ditunda, Jakmania Harus Bersabar Tunggu Debut Witan Sulaeman Pada Laga Ini