Sedangkan besaran tukin terendah yakni sebesar Rp 5.361.800.
Demikian ulasan daftar gaji PNS 2023 golongan III dan tunjangan PNS 2023 yang besarannya bisa berlipat ganda.***
Sedangkan besaran tukin terendah yakni sebesar Rp 5.361.800.
Demikian ulasan daftar gaji PNS 2023 golongan III dan tunjangan PNS 2023 yang besarannya bisa berlipat ganda.***
Sumber: PP No 15 2019
Artikel Terkait
Daftar Gaji PNS 2023 Golongan IV Berdasarkan Masa Kerja, Paling Rendah Rp 3 Juta Tertinggi Hampir Rp 6 Juta