METROSELEBES.COM – Daftar gaji PNS 2023 golongan III beserta tunjangan diulas lengkap dalam artikel ini.
Seperti diketahui, gaji Pegawai Negeri Sipil 2023 golongan III dan yang lainnya, dipastikan tidak mengalami kenaikan ada tahun ini.
Tak seperti pada 2019, di mana tunjangan dan kenaikan gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5 persen.
Namun tahun ini, sama dengan tahun-tahun sebelumnya, gaji PNS 2023 tidak naik.
Itu lantaran pemerintah memang tidak mengusulkan kenaikan gaji PNS 2023 dalam APBN 2023.
PNS golongan III atau Penata Muda adalah mereka yang memiliki kualifiksi pendidikan Diploma 4 (D4) atau sarjana (S1), pascasarjana atau magister (S2) dan doktor (S3).
Baca Juga: Polres Palopo Bentuk Tim Pemburu, Khusus Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
Berikut daftar gaji PNS 2023 golongan III dan tunjangan PNS 2023 berdasarkan PP No 15 tahun 2019.
1. Gaji PNS golongan III/a
Besaran gaji PNS golongan III/a atau Penata Muda disesuaikan dengan masa kerja.
PNS golongan IIIa yang masa kerjanya 0-1 tahun mendapatkan gaji terendah, yakni Rp 2.579.400.
Baca Juga: Dunia Lagi Butuh, Produksi Nikel PT Vale Menurun Malah Menurun
Sedangkan gaji PNS golongan IIIa tertinggi yakni Rp 4.236.400. PNS golongan IIIa yang mendapatkan gaji tertinggi adalah yang masa kerjanya 32 tahun.
Artikel Terkait
Daftar Gaji PNS 2023 Golongan IV Berdasarkan Masa Kerja, Paling Rendah Rp 3 Juta Tertinggi Hampir Rp 6 Juta