Daftar Gaji PNS 2023 Golongan III, Ada Juga Rincian Tunjangan

photo author
Rismasari, Metro Selebes
- Rabu, 1 Februari 2023 | 13:33 WIB
Daftar gaji PNS 2023 golongan III berdasarkan masa kerja. (Kolase Instagram/korpri_indonesia dan sekretariat kabinet)
Daftar gaji PNS 2023 golongan III berdasarkan masa kerja. (Kolase Instagram/korpri_indonesia dan sekretariat kabinet)

Tunjangan jabatan stuktural merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural.

Baca Juga: Klasemen Liga 1 Usai Pekan ke-21 Selasa 31 Januari: Persib Kembali Duduk di Singgasana

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Berikut besaran tunjangan jabatan struktural PNS:

  • Jabatan eselon VA : Rp 360.000.
  • Jabatan eselon IVB : Rp 490.000.
  • Jabatan eselon IVA : Rp 540.000.
  • Jabatan eselon IIIB : Rp 980.000.
  • Jabatan eselon IIIA : Rp 1.260.000.
  • Jabatan eselon IIB : Rp 2.025.000.
  • Jabatan eselon IIA : Rp 3.250.000.
  • Jabatan eselon IB : Rp 4.375.000.
  • Jabatan eselon IA : Rp 5.000.000

b. Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional.

Baca Juga: 7 Kecamatan Bentuk Toraja Utara Barat, Ingin Pisah dari Kabupaten Induk

Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:

  • Ahli Pertama
  • Ahli Muda
  • Ahli Madya
  • Ahli Utama

Sedangkan jabatan fungsional keterampilan dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:

  • Pemula
  • Terampil
  • Mahir
  • Penyelia

Besaran tunjangan fungsional di masing-masing instansi tidak sama. Besarannya berkisar antara Rp 360 ribu hingga Rp2,5 juta.

c. Tunjangan kinerja

Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda di setiap kementerian/lembaga dan daerah. Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin besat tukin yang didapat.

Tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebesar Rp99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan kelas jabatan 26.

Baca Juga: Bukan Pertama Kali, Berikut Deretan Kecelakaan Kerja di PT GNI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rismasari

Sumber: PP No 15 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X