Tunjangan jabatan stuktural merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural.
Baca Juga: Klasemen Liga 1 Usai Pekan ke-21 Selasa 31 Januari: Persib Kembali Duduk di Singgasana
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Berikut besaran tunjangan jabatan struktural PNS:
- Jabatan eselon VA : Rp 360.000.
- Jabatan eselon IVB : Rp 490.000.
- Jabatan eselon IVA : Rp 540.000.
- Jabatan eselon IIIB : Rp 980.000.
- Jabatan eselon IIIA : Rp 1.260.000.
- Jabatan eselon IIB : Rp 2.025.000.
- Jabatan eselon IIA : Rp 3.250.000.
- Jabatan eselon IB : Rp 4.375.000.
- Jabatan eselon IA : Rp 5.000.000
b. Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional.
Baca Juga: 7 Kecamatan Bentuk Toraja Utara Barat, Ingin Pisah dari Kabupaten Induk
Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:
- Ahli Pertama
- Ahli Muda
- Ahli Madya
- Ahli Utama
Sedangkan jabatan fungsional keterampilan dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:
- Pemula
- Terampil
- Mahir
- Penyelia
Besaran tunjangan fungsional di masing-masing instansi tidak sama. Besarannya berkisar antara Rp 360 ribu hingga Rp2,5 juta.
c. Tunjangan kinerja
Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda di setiap kementerian/lembaga dan daerah. Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin besat tukin yang didapat.
Tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebesar Rp99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan kelas jabatan 26.
Baca Juga: Bukan Pertama Kali, Berikut Deretan Kecelakaan Kerja di PT GNI
Artikel Terkait
Daftar Gaji PNS 2023 Golongan IV Berdasarkan Masa Kerja, Paling Rendah Rp 3 Juta Tertinggi Hampir Rp 6 Juta