5 Tahun Kendalikan Penjualan Narkoba dari Lapas, Pria Kendari Raup Puluhan Miliar Rupiah Hingga Terlibat TPPU

photo author
Rismasari, Metro Selebes
- Senin, 30 Januari 2023 | 15:00 WIB
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto dan Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Adhi Purboyo saat gelar jumpa pers kasus TPPU hasil penjualan narkoba di Mapolda Sulteng, Palu, Senin (30/1/2023) (iNNewsPedia.com)
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto dan Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Adhi Purboyo saat gelar jumpa pers kasus TPPU hasil penjualan narkoba di Mapolda Sulteng, Palu, Senin (30/1/2023) (iNNewsPedia.com)

Didik menyebutkan bahwa selain Illang dan SK, orang tua SK atau mertua Illang inisial KAS (49) alamat Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi juga terlibat dalam kasus TPPU itu.

Dalam hal ini KAS berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil penjualan narkoba menantunya.

Baca Juga: Lagi Kecelakaan Kerja di PT GNI, Karyawan Asal Toraja Tewas

DIsebutkan secara rinci aset atau harta tersangka yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kurang lebih Rp9.346.900.000.

Terdiri dari tiga bidang tanah berikut dua unit ruko senilai Rp5.070.000.000 di jalan Kerajalemba, dua rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula Kabupaten Sigi.

"Tanah dan bangunan di Desa Sopu Kec. Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di jalan tara, 6 unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis,” terang Didik.

Baca Juga: Lima Wilayah di Pulau Sulawesi Ingin Pisah dari Induknya, Berikut Daftarnya

Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai 'Use Of Nomine'.

Tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.

"Perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21," jelas Didik. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rismasari

Sumber: innewspedia.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X