Didik menyebutkan bahwa selain Illang dan SK, orang tua SK atau mertua Illang inisial KAS (49) alamat Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi juga terlibat dalam kasus TPPU itu.
Dalam hal ini KAS berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil penjualan narkoba menantunya.
Baca Juga: Lagi Kecelakaan Kerja di PT GNI, Karyawan Asal Toraja Tewas
DIsebutkan secara rinci aset atau harta tersangka yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kurang lebih Rp9.346.900.000.
Terdiri dari tiga bidang tanah berikut dua unit ruko senilai Rp5.070.000.000 di jalan Kerajalemba, dua rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula Kabupaten Sigi.
"Tanah dan bangunan di Desa Sopu Kec. Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di jalan tara, 6 unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis,” terang Didik.
Baca Juga: Lima Wilayah di Pulau Sulawesi Ingin Pisah dari Induknya, Berikut Daftarnya
Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai 'Use Of Nomine'.
Tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.
"Perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21," jelas Didik. ***
Artikel Terkait
Gubernur Andi Sudirman Evaluasi Data Statistik Sulawesi Selatan Tahun 2022
Lima Wilayah di Pulau Sulawesi Ingin Pisah dari Induknya, Berikut Daftarnya
7 Kabupaten Tersepi di Sulawesi Selatan, Apakah Ada Daerahmu?