5 Tahun Kendalikan Penjualan Narkoba dari Lapas, Pria Kendari Raup Puluhan Miliar Rupiah Hingga Terlibat TPPU

photo author
Rismasari, Metro Selebes
- Senin, 30 Januari 2023 | 15:00 WIB
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto dan Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Adhi Purboyo saat gelar jumpa pers kasus TPPU hasil penjualan narkoba di Mapolda Sulteng, Palu, Senin (30/1/2023) (iNNewsPedia.com)
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto dan Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Adhi Purboyo saat gelar jumpa pers kasus TPPU hasil penjualan narkoba di Mapolda Sulteng, Palu, Senin (30/1/2023) (iNNewsPedia.com)

METROSELEBES.COM – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba diungkap Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tersangka utamanya diketahui adalah IL alias Illang alias Beb (33) yang juga berstatus terpidana kasus narkoba (bandar sabu).

Meski berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo, Palu, Sulteng, Illang masih mampu mengendalikan penjualan narkoba hingga meraup keuntungan puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: 7 Kabupaten Tersepi di Sulawesi Selatan, Apakah Ada Daerahmu?

Ironisnya, kasus TPPU hasil penjualan narkoba Illang ini ternyata juga melibatkan istri dan mertuanya.

Illang diketahui merupakan warga jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

Ia merupakan narapidana kasus narkotika yang dipidana 17 tahun penjara sejak tahun 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 kilogram sabu.

Baca Juga: Akhiri Perang Saudara, Jojo Juara Tunggal Putra Indonesia Master 2023

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Kota Palu, Senin (30/1/2023) didampingi Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Adhi Purboyo, membeberkan sepak terjang Illang dalam bisnis haram ini.

“Sejak Mei 2022 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL alias Illang alias Beb,” kata Kombes Didik, dikutip Metroselebes.com dari Innewspedia.com.

“Untuk menampung hasil jual beli narkotika, tersangka IL alias Illang alias Beb menyuruh istrinya inisial SK (28) alamat Jalan Kerajalembah Palu untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain,” jelasnya.

Disebutkan Didik, dalam lima tahun terakhir atau sejak 2017 Illang tetap mampu mengendalikan penjualan narkoba.

Baca Juga: Bukan Pertama Kali, Berikut Deretan Kecelakaan Kerja di PT GNI

Bahkan hingga akhir tahun 2022 kemarin ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening tersebut mencapai Rp42 miliar lebih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rismasari

Sumber: innewspedia.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X