JAKARTA, METROSELEBES.COM – Proposal bisnis kini menjadi syarat utama bagi koperasi desa (Kopdes) untuk mendapatkan pembiayaan dari Bank Himbara.
Proposal bisnis bukan hanya formalitas, tetapi merupakan peta jalan usaha yang akan menuntun Kopdes agar disiplin, jelas, dan siap berkembang di tengah persaingan ekonomi.
Dalam proposal bisnis, koperasi diwajibkan menyusun rencana usaha secara spesifik dan terukur, misalnya menyebutkan kebutuhan nyata seperti "Truk 3 ton untuk angkut hasil panen" alih-alih hanya menulis "kendaraan".
Baca Juga: Ekonom Senior Desak Pemerintah Bongkar Skandal BLBI dan Stop Subsidi Rekap BCA dari APBN
Selain itu, proyeksi keuangan juga harus realistis dengan menampilkan hitungan pemasukan, biaya operasional, serta Sisa Hasil Usaha (SHU) yang masuk akal, bukan angka sembarangan.
Bank Himbara juga menekankan bahwa proposal harus berbasis data.
Artinya, koperasi perlu menyertakan jumlah anggota, volume panen, dan aset yang sudah ada agar pihak bank yakin bahwa usaha yang dijalankan memang nyata.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ridwan Kamil Hormati Rencana Lisa Mariana Lakukan Tes DNA Ulang
Di samping itu, proposal bisnis harus dibuat rapi dan konsisten, sesuai kondisi koperasi, bukan hasil salin-tempel dari contoh umum yang sering beredar.
Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, masih banyak koperasi yang gagal mendapatkan pembiayaan lantaran proposalnya tidak memenuhi standar.
Data tahun 2024 mencatat, dari 123 ribu koperasi aktif di Indonesia, hanya sekitar 20 persen yang berhasil mengakses pembiayaan perbankan.
Baca Juga: Beberapa Daerah Bergejolak Karena PBB Naik, Mendagri Tegaskan Tak Bisa Batalkan Langsung
Salah satu penyebabnya adalah lemahnya penyusunan proposal bisnis yang seharusnya menjadi jembatan antara koperasi dan lembaga keuangan.