JAKARTA, METROSELEBES.COM – Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, mengungkap secara tegas dan terbuka upaya pemberantasan mafia pangan yang tengah dilakukannya, termasuk fakta mengejutkan bahwa seorang pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal ini disampaikan Amran dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Ia menepis tudingan bahwa langkah-langkahnya hanyalah pencitraan semata.
"Bukan pencitraan, Pak. Tahu, Pak, 11 kami hukum. Pejabat eselon II di tempat kami sekarang DPO. Jadi bukan untuk dikenal publik, Pak," tegas Amran di hadapan para anggota dewan.
Amran menyebut bahwa pemberantasan mafia pangan bukan hanya menyasar pihak eksternal, namun juga menjangkau oknum internal kementerian. Ia menegaskan bahwa 11 pejabat Kementan telah dijatuhi sanksi hukum karena keterlibatan mereka dalam praktik haram tersebut.
Lebih lanjut, Amran memaparkan sejumlah temuan dan langkah konkret Kementan dalam memerangi kejahatan pangan. Di antaranya, terdapat 20 tersangka dalam kasus minyak goreng ilegal dan 3 tersangka dalam kasus pupuk palsu.
Baca Juga: Harga Beras Melonjak, Menteri Pertanian Jepang Mundur: Pemerintahan Ishiba Kian Tertekan
Tak kalah mencengangkan, Kementan juga menemukan 212 merek beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu, yang diduga merupakan bagian dari praktik beras oplosan.
"Ini kami sudah kirim semua 212 merek itu ke Kapolri secara tertulis. Kami juga sudah menyurat ke Kejaksaan Agung. Ini bukan pencitraan, Pak, itu bukan mazhab kami," tegasnya.
Amran menjelaskan bahwa proses penegakan hukum terus berjalan. Pada 10 Juli lalu, 26 tersangka telah diperiksa, dan laporan terbaru menyebutkan akan ada tambahan 40 orang yang akan diperiksa.
Baca Juga: Menteri Pertanian Dorong Mahasiswa Jadi Pionir dan Champion Pertanian Indonesia
“Ini kami tindak lanjuti terus. Kami tagih mana yang tersangka,” ujarnya.
Mentan menegaskan bahwa praktik mafia pangan, khususnya kasus beras oplosan, sangat merugikan masyarakat dan harus diusut tuntas tanpa pandang bulu.
"Kalau pencitraan tidak, Pak. Bukan hanya dari luar, dari dalam juga kami hukum. Ada 11 tuh kami hukum," tutup Amran. ***