Tujuan Besar: Kedaulatan Rakyat dan Kemudahan Pemilih
MK menegaskan bahwa tujuan dari pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal ini adalah untuk memastikan kualitas penyelenggaraan, serta mempermudah pemilih dalam menggunakan hak pilihnya secara sadar dan optimal, sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.
Baca Juga: Petani Tak Lagi Dijajah Tengkulak, Kopdes Merah Putih Buka Jalan Harga Adil
Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan sistem demokrasi yang lebih matang, efisien, dan berpihak pada partisipasi pemilih yang bermakna.***