JAKARTA, METROSELEBES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengakhiri sistem “Pemilu 5 Kotak” melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Mulai tahun 2029, Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal tidak lagi diselenggarakan secara serentak, melainkan dipisahkan pelaksanaannya.
Putusan ini merupakan hasil pengabulan sebagian permohonan dari Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai norma pemilu serentak bertentangan dengan semangat konstitusi.
Baca Juga: Ekosistem Mandiri, Solusi Baru Pemerintah Atasi Ketergantungan Bantuan
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Perubahan Penting: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah
Mulai Pemilu 2029, sistem penyelenggaraan pemilu akan diubah menjadi dua kluster:
- Pemilu Nasional: untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
- Pemilu Lokal (Daerah): untuk memilih anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Baca Juga: MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah: Strategi Baru Demi Demokrasi Berkualitas
Dengan pemisahan ini, istilah “Pemilu 5 Kotak” yang sebelumnya mengacu pada lima surat suara yang diberikan sekaligus dalam satu waktu, akan tidak berlaku lagi.
Alasan Konstitusional dan Teknis
Mahkamah beralasan bahwa pemisahan waktu pemungutan suara ini akan memberikan kualitas pemilu yang lebih baik dan menghindari beban administratif serta teknis yang selama ini kerap muncul dalam pelaksanaan Pemilu Serentak.
MK mengatur agar Pemilu Lokal diselenggarakan dalam jangka waktu paling singkat dua tahun setelah Pemilu Nasional, dan paling lama dalam enam tahun.
Baca Juga: Desa Bangkit dari Sunyi: Koperasi Menjadi Mesin Penggerak Baru
Langkah MK ini selaras dengan hasil riset berbagai lembaga pemilu, termasuk laporan Bawaslu dan KPU, yang menyebut bahwa Pemilu Serentak 2019 menyebabkan kelelahan berat bagi petugas, dengan 894 petugas meninggal dan lebih dari 5.000 lainnya sakit akibat kelebihan beban kerja (sumber: Komnas HAM, 2020).