JAKARTA, METROSELEBES.COM – Dalam struktur organisasi Kopdes Merah Putih, keberadaan Pengelola Operasional menjadi titik sentral dalam menjamin jalannya kegiatan koperasi secara efisien dan profesional.
Hal ini menegaskan bahwa program Koperasi Desa Marah Putih ini bukan sekadar inisiatif biasa, melainkan gerakan ekonomi desa yang ditata secara sistematis dan sesuai regulasi nasional.
Baca Juga: 3 Hari Menuju Batas Akhir! Kopbeat Jingle Competition Tantang Kreativitas Musik Anak Bangsa
Sebagaimana dijelaskan dalam unggahan akun resmi @infokopdes, Pengelola Operasional diangkat langsung oleh pengurus dan bertanggung jawab penuh dalam mengelola operasional harian koperasi serta unit usaha yang dimiliki.
Tidak hanya itu, mereka juga diwajibkan memiliki kompetensi profesional, bahkan bisa berasal dari luar keanggotaan koperasi.
Kebijakan ini memberikan ruang bagi hadirnya tenaga ahli dalam pengelolaan koperasi desa, sehingga roda usaha tidak hanya berjalan, tetapi juga berkembang.
Baca Juga: Dari Warga untuk Warga: Partisipasi Kolektif Jadi Fondasi Kredibilitas Kopdes Merah Putih
Hal ini penting mengingat menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, sebanyak 87% koperasi aktif yang berhasil bertahan dan tumbuh merupakan koperasi yang dikelola dengan manajemen modern dan tenaga profesional.
Dengan struktur lengkap seperti yang ditunjukkan oleh Kopdes Merah Putih—yang terdiri dari anggota, pengurus, pengawas, hingga pengelola operasional—kepercayaan masyarakat desa terhadap koperasi semakin meningkat.
Apalagi semangat utamanya adalah: "Dari anggota, untuk anggota, dan dikelola sendiri oleh warga desa."
Baca Juga: 8 Tantangan Kopdes Merah Putih: Menjawab Jalan Terjal Menuju Keadilan Ekonomi