Sementara itu, laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2021 menyebutkan masih banyak perusahaan perkebunan sawit yang belum mengantongi HGU, namun sudah beroperasi dan memanen hasil, termasuk di Kalimantan Barat.
Hal ini menyebabkan kerugian negara dari sisi perpajakan serta berpotensi merugikan masyarakat adat dan lokal yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah, khususnya menjelang pelaksanaan pemilu dan target reforma agraria nasional. Dibutuhkan langkah hukum dan administrasi yang tegas agar konflik agraria tidak semakin meruncing.***