JAKARTA, METROSELEBES.COM – Enam belas mahasiswa Universitas Trisakti yang sebelumnya ditahan buntut kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, kini telah dipulangkan.
Namun begitu, status hukum mereka sebagai tersangka tetap melekat, dan proses hukum tetap berjalan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pemulangan para mahasiswa tersebut bukan berarti perkara berhenti di tengah jalan.
“Bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, karena statusnya masih tersangka,” tegas Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu, 31 Mei 2025.
Reonald menjelaskan, keputusan penangguhan penahanan diberikan setelah melalui pertimbangan matang.
Salah satunya adalah adanya komitmen dari para mahasiswa untuk tidak kabur dan tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan Mentan SYL
“Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 16 mahasiswa tersebut sebagai tersangka usai aksi demonstrasi menolak kebijakan pemerintah berujung bentrok.
Mereka diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap tujuh personel kepolisian yang tengah mengamankan aksi.
Tak hanya itu, mereka juga dituding merusak pagar Balai Kota Jakarta yang dijaga oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal).
Baca Juga: 25 Mahasiswa Palopo Diamankan, Buntut Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja
Usai ditetapkan sebagai tersangka, seluruh mahasiswa sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.