1. “Koperasi desa/kelurahan merah putih” atau “kopdeskel merah putih”
2. Serta salah satu dari: “kekeluargaan,” “kemandirian,” atau “kesejahteraan.”
Tahapan dan Penilaian
Periode pengiriman karya dimulai 22 Mei hingga 20 Juni 2025 melalui laman resmi kopbeatjinglecompetition.kop.go.id. Tidak ada biaya pendaftaran alias gratis.
Baca Juga: Target 80 Ribu Koperasi Desa : Indonesia Bersiap Menuju Revolusi Koperasi 2025
Karya akan melewati tahap kurasi awal untuk memilih 50 besar, lalu disaring kembali menjadi 8 jingle terbaik. Para finalis akan mempresentasikan karya mereka di hadapan dewan juri dan Menteri Koperasi pada 26 Juni 2025.
Kriteria penilaian meliputi:
Kesesuaian tema
Orisinalitas dan kreativitas
Lirik dan bahasa
Kualitas produksi musik dan vokal
Potensi viral dan pemanfaatan digital
Pemenang akan diumumkan pada 1 Juli 2025 melalui kanal resmi Kementerian Koperasi, dengan total hadiah fantastis Rp130 juta, yakni:
Juara 1: Rp80 juta
Juara 2: Rp30 juta