BANDA ACEH, METROSELEBES.COM – Status administratif empat pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang resmi ditetapkan masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
Hal ini merupakan hasil dari proses verifikasi data berdasarkan Peta Topografi TNI AD 1978 dan Kepmendagri No. 111 Tahun 1992 tentang penegasan batas wilayah antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Penetapan ini dicapai melalui kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, dengan merujuk pada landasan hukum yang telah ada sejak 1992.
KeBaca Juga: China Dorong Yuan Digital dan Sistem Mata Uang Multipolar untuk Tantang Dominasi Dola
Kempat pulau tersebut kini secara administratif menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, Menteri Dalam Negeri akan merevisi Kepmendagri No. 300.2.2–2138 Tahun 2025 untuk memasukkan nama keempat pulau ke dalam wilayah administratif resmi.
Badan Informasi Geospasial (BIG) juga akan melakukan pembaruan data pada Gazeter RI agar sinkron dengan status wilayah baru ini.
Selain itu, langkah strategis selanjutnya adalah pelaporan perubahan ini ke forum internasional United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) sebagai bentuk pengakuan secara global atas kepastian administrasi wilayah Indonesia.
Baca Juga: Tokyo Gas Pantau Konflik Iran-Israel, Siap Tambah Impor LNG dari AS
Langkah verifikasi dan pengakuan status administratif wilayah seperti yang dilakukan terhadap empat pulau ini sangat penting untuk menjaga kejelasan batas wilayah, serta menjadi bagian dari upaya perlindungan kedaulatan negara.
Sebelumnya, sengketa wilayah juga terjadi, bahkan mejadi konflik batas wilayah di beberapa daerah perbatasan lain seperti antara Kalimantan Utara dan Malaysia, menunjukkan bahwa kejelasan status administratif sangat krusial secara strategis maupun hukum.
Dengan kepastian administratif terhadap empat pulau ini, pemerintah berharap tidak hanya memperkuat data geospasial nasional, tetapi juga mempertegas batas wilayah sebagai upaya menjaga keutuhan wilayah NKRI.
Artikel Terkait
Gerakan 80 Ribu Koperasi Merah Putih: Simbol Kebangkitan Ekonomi Desa
Harga Minyak Melonjak di Tengah Memanasnya Konflik Iran-Israel, Meski Pasokan Masih Aman
Empat Pulau Strategis Masuk Aceh, Prabowo Ambil Keputusan Bersejarah di 2025
8 Tantangan Kopdes Merah Putih: Menjawab Jalan Terjal Menuju Keadilan Ekonomi
Dana Desa 2025 Tahap II Wajib Sertakan Koperasi Merah Putih: Ini Dua Syarat Tambahannya
Dari Warga untuk Warga: Partisipasi Kolektif Jadi Fondasi Kredibilitas Kopdes Merah Putih
3 Hari Menuju Batas Akhir! Kopbeat Jingle Competition Tantang Kreativitas Musik Anak Bangsa
Pengelola Operasional Jadi Kunci Profesionalisme Kopdes Merah Putih
Tokyo Gas Pantau Konflik Iran-Israel, Siap Tambah Impor LNG dari AS
China Dorong Yuan Digital dan Sistem Mata Uang Multipolar untuk Tantang Dominasi Dolar