Hakim Sejahtera, Keadilan Menguat: Presiden Prabowo Teken Kenaikan Gaji Hakim

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Jumat, 13 Juni 2025 | 16:01 WIB
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani kebijakan kenaikan gaji bagi seluruh hakim di Indonesia. (Instagram kantorstafpresidenri)
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani kebijakan kenaikan gaji bagi seluruh hakim di Indonesia. (Instagram kantorstafpresidenri)

 

JAKARTA - METROSELEBES.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani kebijakan kenaikan gaji bagi seluruh hakim di Indonesia.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan, menjaga profesionalisme hakim, serta menjunjung tinggi marwah dan independensi lembaga peradilan.

Kenaikan Gaji Hakim ini sebagai langkah strategis dan dinilai sangat krusial dalam memperbaiki kualitas penegakan hukum nasional.

Dengan meningkatnya kesejahteraan, diharapkan para penegak hukum, khususnya hakim, dapat menjalankan tugas secara profesional, adil, dan bebas dari tekanan maupun intervensi politik.

Baca Juga: Setelah Tangisannya Viral, Galang Akhirnya Dapat Bantuan Dari Polsek Unauna

Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara harus hadir untuk mendukung para penegak hukum agar tetap bekerja dengan integritas penuh.

Data Mahkamah Agung RI per 2023 mencatat, Indonesia memiliki lebih dari 8.000 hakim aktif yang tersebar di seluruh negeri.

Sebelumnya, gaji pokok hakim di tingkat pertama berkisar antara Rp 8 juta hingga Rp 12 juta per bulan.

Dengan kebijakan baru ini, besaran gaji hakim diproyeksikan akan mengalami kenaikan signifikan untuk menyesuaikan beban kerja, risiko jabatan, dan kebutuhan hidup layak, terutama di daerah terpencil dan perbatasan.

Baca Juga: TBC Masih Mengancam: 75 Persen Kematian, 1 Juta Lebih Kasus Diperkirakan Terjadi di 2023

Kebijakan ini juga sejalan dengan rekomendasi Komisi Yudisial yang sejak lama mendorong peningkatan kesejahteraan hakim sebagai salah satu pilar reformasi peradilan.

Reformasi ini mencakup integritas, profesionalitas, serta keseimbangan hak dan kewajiban para aparat hukum.

Para pengamat hukum menyambut baik kebijakan ini. "Langkah ini bukan hanya soal nominal, tetapi bagaimana negara menunjukkan keseriusan memperbaiki wajah peradilan kita," ujar Prof. Dr. Zainuddin, pakar hukum tata negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X