Paula Verhoeven Bongkar Dugaan Kejanggalan Sidang Cerai, Hakim PA Jaksel Dilaporkan ke KY

photo author
Moh. Nurfiansyah, Metro Selebes
- Senin, 5 Mei 2025 | 16:52 WIB
Paula Verhoeven. Source FOTO : IG Paula Verhoeven
Paula Verhoeven. Source FOTO : IG Paula Verhoeven

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Model dan publik figur Paula Verhoeven akhirnya buka suara terkait proses perceraian dengan Baim Wong yang dinilainya sarat kejanggalan. Senin (5/5/2025), Paula menjalani pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

 

Laporan tersebut telah diajukan pada 17 April 2025, hanya sehari setelah putusan cerai dibacakan. Paula datang langsung ke kantor KY di kawasan Salemba, Jakarta, didampingi kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma dan Siti Aminah.

Baca Juga: Dana Indonesiana 2025 Resmi Dibuka: Dorongan Nyata bagi Pelaku Budaya Indonesia

“Kami membagi proses hari ini dalam dua bagian: audiensi untuk menyampaikan keberatan selama sidang, dan pemeriksaan resmi atas dugaan pelanggaran etik,” jelas Alvon.

 

Tim hukum Paula menyatakan siap menyerahkan bukti-bukti serta menghadirkan saksi yang mengetahui langsung dugaan pelanggaran. Alvon juga menyebutkan bahwa dokumentasi dari konferensi pers dan pemberitaan media akan digunakan sebagai bukti pendukung.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu!! Anak Sekolah Bisa Dapat Bantuan Hingga 1 Juta.!! Cek Sekarang!! Dana PIP 2025 Sudah Cair, Kamu Termasuk Penerima. ?

Tak hanya itu, Paula sebelumnya juga menyambangi Komnas Perempuan untuk melaporkan Baim Wong atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Langkah ini memperkuat sinyal bahwa Paula serius memperjuangkan keadilan atas hak-haknya yang dirasa terabaikan dalam proses hukum tersebut.

 

Menurut Paula, laporan ke KY dilayangkan karena isi putusan cerai justru merugikan dirinya secara pribadi dan tidak mencerminkan proses persidangan yang adil dan berimbang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Moh. Nurfiansyah

Sumber: Okezone

Tags

Rekomendasi

Terkini

X