JAKARTA, METROSELEBES.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka peluang bagi para pelaku budaya di seluruh Indonesia melalui program Dana Indonesiana 2025.
Baca Juga: Kemendukbangga/BKKBN Fokus Percepat Penurunan Stunting dan Perkuat Program Bangga Kencana
Program berbasis Dana Abadi ini dijadwalkan mulai dibuka pada bulan Mei dan diharapkan menjadi solusi konkret untuk memperkuat keterlibatan publik dalam upaya pemajuan kebudayaan nasional.
Dana Indonesiana merupakan skema pendanaan yang bersumber dari pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan.
Baca Juga: Hardiknas 2025 mengusung tema : Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk semua
Dana ini dirancang untuk mendukung berbagai aktivitas kebudayaan, mulai dari fasilitasi komunitas, produksi kegiatan dan media, hingga berbagai layanan kebudayaan lainnya.
Siapa yang Bisa Mendaftar?
Program ini terbuka untuk:
Perorangan,
Kelompok/komunitas budaya, dan
Lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan,
dengan syarat telah aktif melaksanakan kegiatan kebudayaan minimal selama dua tahun terakhir.
Syarat Administratif
Calon penerima bantuan wajib menyiapkan berkas seperti proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), NPWP, KTP, KK, serta surat keterangan domisili.
Bagi komunitas dan lembaga, juga diwajibkan menyertakan salinan akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (untuk lembaga).