METRO SELEBES.COM- Pemerintah daerah (Pemda) mengambil langkah pasti dengan melakukan outsourcing bagi tenaga honorer yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa honorer tetap mendapatkan kesempatan kerja meski tidak tercatat secara resmi di BKN.
Dalam menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pemerintah daerah memilih outsourcing untuk tetap mempekerjakan honorer yang tidak terdata di database BKN.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024: Langkah Awal Dapat Nilai Tertinggi dan Peringkat Terbaik Agar LULUS PPPK
Sejak diberlakukannya berbagai kebijakan terkait reformasi birokrasi dan manajemen kepegawaian, banyak tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN.
Mereka merasa khawatir akan kehilangan pekerjaan yang selama ini mereka telah bekerja di pemerintahan bertahun-tahun.
Ketidakpastian ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja pelayanan publik di daerah.
Langkah Pemda
- Outsourcing Tenaga Honorer
Pemda berencana untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan outsourcing untuk menyalurkan tenaga honorer yang tidak terdata di BKN.
Baca Juga: Sandiaga Uno Promosikan Kekayaan Intelektual Indonesia di Sidang WIPO Jenewa
Dengan cara ini, tenaga honorer masih dapat bekerja di instansi pemerintah, namun dengan status yang berbeda.
2. Pendataan Ulang dan Verifikasi
Sebelum melakukan outsourcing, Pemda akan melakukan pendataan ulang dan verifikasi tenaga honorer untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat dan kompetensi yang dibutuhkan.
3. Pelatihan dan Pengembangan
Artikel Terkait
Toyota Rush Hybrid 2024: Gebrakan Baru SUV Ramah Lingkungan
Penegasan Jokowi: Tidak Ada Rencana Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
UU ASN No 20 Tahun 2023: PPPK Harus Menerima Diputus Kontrak Kerja Ketika Dalam Situasi Begini…..
Sandiaga Uno Promosikan Kekayaan Intelektual Indonesia di Sidang WIPO Jenewa
Seleksi PPPK 2024: Langkah Awal Dapat Nilai Tertinggi dan Peringkat Terbaik Agar LULUS PPPK