PNS golongan III, termasuk mereka yang berada di Eselon III dan IV, juga menerima gaji ke-13 yang signifikan.
Meskipun tidak sebesar golongan IV, jumlah yang diterima tetap cukup besar, terutama bagi mereka yang sudah memiliki masa kerja yang panjang.
Baca Juga: Bangga! Dua Atltet PERSINAS ASAD Wakili Indonesia Pada Ajang ASEAN School Games 2024 di Vietnam
Golongan II dan I
PNS di golongan II dan I menerima gaji ke-13 yang lebih kecil dibandingkan dengan golongan III dan IV.
Namun, tunjangan ini tetap menjadi tambahan yang berarti bagi mereka, terutama bagi PNS yang baru mulai bekerja.
Penyaluran gaji ke-13 dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening PNS sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Peluang Emas! Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Dibuka: Syarat untuk Tenaga Honorer Terungkap
Untuk tahun ini, penyaluran gaji ke-13 telah dimulai sejak awal Juni dan diharapkan selesai dalam beberapa minggu ke depan.
Dengan adanya gaji ke-13, PNS dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup, khususnya dalam hal pendidikan anak.
Golongan IV menjadi penerima gaji ke-13 terbesar, diikuti oleh golongan-golongan lainnya sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang diterima.***
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Syarifah Salma
Peluang Emas! Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Dibuka: Syarat untuk Tenaga Honorer Terungkap
Bangga! Dua Atltet PERSINAS ASAD Wakili Indonesia Pada Ajang ASEAN School Games 2024 di Vietnam
Brigjen TNI Dody Triwinarto : Semangat Atlit Petarung Sulteng PON XXI Aceh-Sumut 2024 Optimis Raih Juara
Nasib 22 WNI Tanpa Visa Haji Dideportasi dan Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun