Segera Diangkat Jadi PPPK: Hak-Hak Tenaga Honorer Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, Baca Disini

photo author
Fakhrunrazi KP, Metro Selebes
- Selasa, 21 Mei 2024 | 20:16 WIB
 Hak-Hak Tenaga Honorer Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023
Hak-Hak Tenaga Honorer Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023

METRO SELEBES.COM- Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 20 Tahun 2023, para tenaga honorer akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu didalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 juga diatur tentang hak-hak yang akan didapakan ketika diangkat menjadi PPPK.

Ketika sudah disahkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 oleh Jokowi pada oktober yang lalu pemerintah segera mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paling lambat Desember 2024.

Baca Juga: PENERIMAAN BINTARA TNI ANGKATAN DARAT DIBUKA SAMPAI 30 JULI 2024, Ini Syarat Masuknya! Cek Nilai Raport dan Ijazahmu!

Kebijakan ini membawa banyak perubahan positif dan memberikan kepastian serta berbagai hak yang layak diterima oleh para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tidak mendapatkan pensiun, namun mereka mendapatkan hak-hak lain yang tidak kalah pentingnya.

Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, berikut adalah hak-hak yang akan diperoleh oleh tenaga honorer setelah diangkat menjadi PPPK:

Baca Juga: Berikut Ini Hasil Verivikasi PPPK 2024, Kriteria Lima dan Tiga Capai 100 Persen

1. Gaji dan Tunjangan

PPPK berhak menerima gaji yang setara dengan PNS berdasarkan golongan dan jabatan yang diemban.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku.

2. Manis

PPPK memiliki hak untuk mendapatkan cuti, termasuk cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti penting lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Hak cuti ini diharapkan dapat memberikan waktu istirahat yang cukup bagi para pegawai untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Baca Juga: CASN 2024: Menteri Azwar Anas Siapkan 1,2 Juta Formasi Untuk PPPK Baru, Jika Penuhi Enam Kriteria Ini

3. Jaminan Kesehatan

PPPK mendapatkan jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah, termasuk layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X