Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.
“Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terang Anna.
Kemenag juga mengimbau kepada seluruh jemaah umrah untuk merencanakan perjalanan mereka dengan baik dan memastikan semua urusan administrasi diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Jemaah yang telah berada di Arab Saudi diminta untuk mematuhi arahan dari petugas dan pihak berwenang setempat.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024: Formasi, Persyaratan, dan Daftar Gaji Terbaru
Dengan kebijakan ini, Kemenag berharap pelaksanaan ibadah umrah dan haji tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan tertib, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh jemaah.***
Artikel Terkait
Alhamdulillah! Tidak Akan lama Lagi Cair Inilah Gaji Ke 13 yang Bakal Diterima Pensiunan dari Sri Mulyani
Link Pendaftaran CPNS 2024: Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Formasi, Syarat, dan Jadwal
Buruan Dibuka! Link Baru untuk Cek Peserta Terpanggil PPG Daljab 2024 Di Fitur Baru PMM
PT Taspen Pastikan Gaji Pokok Tetap Dibayarkan Walau 1 Juni Tanggal Merah: Pensiunan PNS Golongan IV Terima Nominal Segini
Sekolahmu Termasuk! Ini Daftar 10 SMA Terbaik di Indonesia Berdasarkan Nilai UTBK 2023