METRO SELEBES.COM- Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan akan segera cair.
Terkait dengan gaji ke 13 pensiunan Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan jadwal pencairan dan semoga secepatnya akan dibayarkan.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa jadwal pencairan gaji 13 pensiunan juga sudah dituangkan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Artikel ini akan membahas rincian gaji ke-13 yang akan diterima, jadwal pencairannya.
Rincian Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Gaji ke-13 merupakan bonus tahunan yang diberikan kepada para pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama bertugas.
Jumlah gaji ke-13 ini bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir dari para pensiunan.
Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan berdasarkan golongan:
- Pensiunan Golongan I: Rp 2.500.000 - Rp 3.000.000
- Pensiunan Golongan II: Rp 3.000.000 - Rp 3.500.000
- Pensiunan Golongan III: Rp 3.500.000 - Rp 4.000.000
- Pensiunan Golongan IV: Rp 4.000.000 - Rp 4.500.000
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024: Formasi, Persyaratan, dan Daftar Gaji Terbaru
Jumlah ini sudah termasuk tunjangan pensiun yang biasa diterima setiap bulan.
Pemerintah memastikan bahwa dana ini akan membantu pensiunan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama menjelang masa liburan atau kebutuhan mendesak lainnya.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
Tanggal pastinya akan diumumkan lebih lanjut, namun diharapkan pencairan ini akan selesai sebelum akhir bulan.
Baca Juga: Bersama BKN dan Menteri PANRB Membahas Pengadaan PPPK, Dengan Paltfrom Digital Manajemen ASN
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor
Bersama BKN dan Menteri PANRB Membahas Pengadaan PPPK, Dengan Paltfrom Digital Manajemen ASN
Penerbitan Untuk Rekomendasi Mutasi Guru Madrasah Lagi Di Benahi Tata Kelolanya Oleh Kemenag
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024: Formasi, Persyaratan, dan Daftar Gaji Terbaru
LENGKAP DENGAN NOTASI - Begini Cara GM Alireza Firouzja Menghempaskan Raja Catur Dunia Magnus Carlsen!