Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan. “Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” tandas Guru Besar UIN Bandung ini.***
Artikel Terkait
Hanya Fraksi PKS Yang Menolak RUU DKJ, Hal Ini Di Kesankan Terburu-buru Tidak Melibatkan Masyarakat
Antusias! Warga Desa Bodi Terima Bantuan Sembako dari Dirut PT Rafe Mandiri Perkasa
Begini Kata Ketua DPP PKS Anis Byarwati : Rasio Pajak Melempem, Utang Kian Menumpuk
Guru PAI Akan Mendapatkan Tunjangan Hari Raya Janji Dari Kemenag