MetroSelebes - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan untuk meringankan beban finansial jemaah haji yang akan beribadah pada tahun 2024.
Dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disetujui dengan rata-rata sebesar Rp93,4 Juta, sedangkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rerata sebesar Rp56,04 Juta.
Kesepakatan ini saat ini dalam proses usulan kepada pemerintah untuk diterbitkan sebagai Keputusan Presiden.
Pentingnya kebijakan ini terletak pada langkah berikutnya yang diambil oleh Kementerian Agama bersama Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Dalam kesimpulan rapat, Komisi VIII DPR meminta agar Kementerian Agama bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan mencicil pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.
Jubir Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi telah diinstruksikan untuk menyosialisasikan kepada jemaah haji reguler bahwa mereka sudah dapat mencicil pelunasan biaya haji melalui rekening masing-masing.
Proses mencicil ini dapat dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH, memberikan fleksibilitas kepada jemaah dalam mengatur pembayaran mereka.
Anna Hasbie menegaskan bahwa skema mencicil pelunasan biaya haji merupakan kebijakan baru yang akan memberikan kemudahan bagi jemaah.
Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil dan pembayarannya hanya bisa dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden tentang BPIH.
Baca Juga: Intip Desain Baru Toyota Avanza 2024 Muncul Dengan Gaya dan Tampilan Baru
Dengan diterapkannya kebijakan mencicil pelunasan biaya haji, diharapkan jemaah dapat merencanakan pembayaran mereka dengan lebih fleksibel.
Tidak hanya itu, Anna Hasbie juga menyampaikan bahwa waktu pelunasan bipih secara cicil akan ditentukan di kemudian hari, memberikan kelonggaran tambahan bagi jemaah.