UU ASN 2014 tidak mengatur secara khusus mengenai Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri Sipil (PPNPN). PPNPN diatur secara terpisah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri Sipil.
UU ASN 2023 mengatur secara khusus mengenai PPNPN. PPNPN didefinisikan sebagai pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu yang bersifat sementara.
UU ASN 2023 juga mengatur bahwa PPNPN wajib mengikuti pelatihan dasar dan pelatihan fungsional.
Pengembangan Kompetensi ASN
UU ASN 2014 mengatur bahwa ASN wajib mengikuti pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan.
UU ASN 2023 memperkuat pengaturan mengenai pengembangan kompetensi ASN. Pengembangan kompetensi ASN dilakukan secara terintegrasi dan terencana.
Penugasan
UU ASN 2014 mengatur bahwa ASN dapat ditugaskan pada jabatan lain di luar jabatan organiknya. Penugasan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan karier, peningkatan kompetensi, atau penugasan khusus.
UU ASN 2023 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan kebijakan mengenai penugasan ASN.
Pemberhentian
UU ASN 2014 mengatur bahwa ASN dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Pemberhentian dengan hormat dilakukan karena pensiun, meninggal dunia, atau mencapai batas usia pensiun. Pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan karena melanggar disiplin, dijatuhi hukuman pidana, atau tidak dapat bekerja lagi secara wajar dan cakap.
UU ASN 2023 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan kebijakan mengenai pemberhentian ASN.