MetroSelebes- Polisi sebagai institusi penegak hukum mesti menjaga netralitas, apalagi menjelang pemilu di tahun 2024.
Terkait Netralitas Polri tersebut telah dibahas dalam rapat kerja komisi III DPR-RI bersama Polri yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023.
Hal terebut juga di tegaskan oleh Wakapolri Komjen Polisi Agus Andrianto yang meminta masyarakat melaporkan ke propam jika ada anggota polisi yang tidak netral selama pelaksanaan pemilu 2024.
Hal tersebut di ungkapkannya pada saat menghadiri kegiatan bakti sosial dan kesehatan di Institut Seni Indonesia (ISI) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Rabu, 29 Nopember 2023.
Seperti yang tertuang pada UU No. 2 Tahun 2002, Tentang Polri, tepatnya pada pasal 28 ayat 1 yang berbunyi, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik, tidak melibatkan diri pada kegiatan poltik praktis, dan ayat 2 yang berbunyi anggota politik tidak menggunakan hak memilih dan di pilih.
Selain Itu, Polri juga telah mengeluarkan petunjuk dan arahan selama pemilu sebagaimana yang tertuang dalam ST nomor 2407/X/2023.
Untuk memastikan pemilu berjalan dengan lancar dan kondusif, Ada 3 operasi yang dijalankan polri mulai dari 19 Oktober 2023 - 21 Oktober 2024.
Baca Juga: Intip Rahasia Pada Cengkeh: Rempah yang Kaya Manfaat untuk Kesehatan Tubuh, berikut ulasannya
Baca Juga: BOCORAN, Redmi K70 Tawarkan Warna Cantik Moon Blue dan Light Purple Chipset Digadang Dimensity 8300
Ke tiga operasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Operasi Nusantara Cooling System.
Dalam operasi ini polri melakukan deteksi, penyelidikan, pengamanan tertutup, penggalangan intelejen serta pengamanan eskalasi pada potensi sapai pada ambang gangguan.
2. Operasi Mantap Brata