Ramai Dibicarakan: Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu. Ini Pengertian PPPK Paruh Waktu Dan Dasar Hukumnya Menurut UU ASN No.20 Tahun 2023

photo author
Takdir Alamsyah, Metro Selebes
- Selasa, 21 November 2023 | 09:05 WIB
Resmi akan dihapuskan, pemerintah akan angkat Tenaga Honorer menjadi ASN PPPK paruh waktu (jatengprov.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )
Resmi akan dihapuskan, pemerintah akan angkat Tenaga Honorer menjadi ASN PPPK paruh waktu (jatengprov.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

 

MetroSelebes- PPPK adalah suatu pekerjaan yang setiap tahunnya akan menarik perhatian masyarakat. 

Terutama bagi para honorer yang telah lama mengabdi tentunya sangat menginginkan untuk menjadi ASN . 

Seleksi PPPK sendiri saat ini dibagi menjadi 2 kategori, yakni kategori umum dan khusus dengan formasi yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Baca Juga: Berita terbaru! Ini Kondisi Terkini 200 Pasien Yang Di Evakuasi Dari Rumah Sakit Indonesia Di Gaza, Palestina Akibat Serangan Israel.

Usaha untuk terangkat PPPK juga cukup susah karena harus mengikuti seleksi.

Hal itu membuat banyak tenaga honorer yang secara kualitas dan pengalaman sangat bagus namun karena satu atau lain hal seperti gugup saat mengerjakan soal tidak dapat lolos seleksi karena pointnya kalah bersaing dengan peserta ujian yang lain. 

Oleh karena itu, setelah UU No 20 tahun 2023 resmi dikeluarkan untuk menggantikan UU No. 5 tahun 2014, perhatian para honorer kembali tertuju pada PPPK disebabkan pada UU tersebut disebutkan bahwa ASN dan PPPK telah memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Lalu bagaimana dengan wacana yang sempat mencuat tentang pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh waktu?

Baca Juga: 3 Inovasi Ini Harus Ada Di Mobil Listrik Jika Mau Segera Menggeser Dominasi Mobil Bensin / Solar Di Hati Masyarakat Indonesia

PPPK Paruh Waktu merupakan jenis ASN paruh waktu yang dibentuk supaya tidak perlu dilakukan PHK. Hal itu sebagai imbas dari dihapusnya tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Namun, setelah UU No 20 Tahun 2023 keluar, pasal yang mengatur tentang hal tersebut belum terlihat jelas. 

Adapun yang nampak diatur dalam UU tersebut adalah seperti yang termuat pada gambar berikut:

Foto: Tangkapan Layar Potongan UU No.20 Tahun 2023
Foto: Tangkapan Layar Potongan UU No.20 Tahun 2023

Dalam pasal tersebut diketahui bahwa tenaga honorer akan dilakukan penataannya paling lambat Desember 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X