MetroSelebes- PPPK adalah suatu pekerjaan yang setiap tahunnya akan menarik perhatian masyarakat.
Terutama bagi para honorer yang telah lama mengabdi tentunya sangat menginginkan untuk menjadi ASN .
Seleksi PPPK sendiri saat ini dibagi menjadi 2 kategori, yakni kategori umum dan khusus dengan formasi yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Usaha untuk terangkat PPPK juga cukup susah karena harus mengikuti seleksi.
Hal itu membuat banyak tenaga honorer yang secara kualitas dan pengalaman sangat bagus namun karena satu atau lain hal seperti gugup saat mengerjakan soal tidak dapat lolos seleksi karena pointnya kalah bersaing dengan peserta ujian yang lain.
Oleh karena itu, setelah UU No 20 tahun 2023 resmi dikeluarkan untuk menggantikan UU No. 5 tahun 2014, perhatian para honorer kembali tertuju pada PPPK disebabkan pada UU tersebut disebutkan bahwa ASN dan PPPK telah memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Lalu bagaimana dengan wacana yang sempat mencuat tentang pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh waktu?
PPPK Paruh Waktu merupakan jenis ASN paruh waktu yang dibentuk supaya tidak perlu dilakukan PHK. Hal itu sebagai imbas dari dihapusnya tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Namun, setelah UU No 20 Tahun 2023 keluar, pasal yang mengatur tentang hal tersebut belum terlihat jelas.
Adapun yang nampak diatur dalam UU tersebut adalah seperti yang termuat pada gambar berikut:
Dalam pasal tersebut diketahui bahwa tenaga honorer akan dilakukan penataannya paling lambat Desember 2024.