MetroSelebes - Pemerintah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta per jemaah.
Namun, biaya yang harus dibayar jemaah haji belum ditentukan karena masih akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH(biaya perjalanan ibadah haji).
Panja BPIH yang dibentuk oleh Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama akan membahas usulan awal BPIH dari pemerintah.
Pembahasan akan mencakup semua komponen biaya, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
Setelah pembahasan selesai, Panja BPIH akan menyampaikan hasil pembahasannya kepada Komisi VIII DPR dan pemerintah.
Hasil pembahasan ini kemudian akan dibawa ke Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan pemerintah untuk disepakati sebagai BPIH 2024.
Baca Juga: Profil lengkap Jeka Saragih: Petarung Hebat Indonesia Yang Menang Pada Laga Debutnya Di UFC !
Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait BPIH 2024 akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Perpres BPIH 2024 akan menentukan berapa biaya yang harus dibayar jemaah haji dan berapa biaya yang bersumber dari nilai manfaat.
Sebagai contoh, pada tahun 2023, pemerintah mengusulkan BPIH sebesar Rp98,89 juta per jemaah. Namun, setelah melalui pembahasan, Panja BPIH dan Komisi VIII DPR menyepakati BPIH 2023 sebesar Rp90,05 juta per jemaah.
Dari jumlah tersebut, biaya yang harus dibayar jemaah sebesar Rp49,81 juta, sedangkan sisanya bersumber dari nilai manfaat.