Inti berita:
• Warga mengaku diminta mentransfer Rp1 juta saat mengurus surat pengeluaran motor yang menjadi barang bukti kecelakaan di Polrestabes Surabaya.
• Kasus viral di Threads dan mendapat respons Divisi Humas Polri yang meminta bukti lengkap serta menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran.
METROSELEBES.com, SURABAYA – Sebuah urusan yang semestinya selesai tanpa biaya justru berujung keluhan di media sosial. Seorang warga mengaku harus mentransfer Rp1 juta ketika mengurus surat pengeluaran sepeda motor yang menjadi barang bukti kecelakaan di Polrestabes Surabaya. Unggahan tersebut kemudian viral dan mendapat perhatian Divisi Humas Polri.
Keluhan itu pertama kali disampaikan akun Threads @tasyamarella96 pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pemilik akun menyebut pengambilan barang bukti kecelakaan memang tidak dikenakan biaya, tetapi dirinya mengaku diminta membayar untuk memperoleh surat pengeluaran kendaraan. Ia juga menyertakan foto dokumen dan bukti transfer sebagai pendukung keterangannya.
Baca juga: Kebakaran Gegerkan Kampus UNM Parang Tambung, Gedung Proyek Jadi Sasaran Api
Dalam bukti transaksi yang dibagikan, terlihat transfer senilai Rp1 juta dilakukan sekitar pukul 13.04 WIB. Pemilik akun menegaskan uang tersebut bukan disebut sebagai biaya mengambil motor, melainkan pembayaran yang dikaitkan dengan surat keterangan pengeluaran kendaraan yang berstatus barang bukti. “Ini untuk motor dan bukan bayar untuk ambil motornya, melainkan surat keterangan pengeluaran kendaraan yang dijadikan barang bukti,” tulisnya.
Persoalan semakin ramai setelah pemilik akun mengungkap adanya komunikasi dari seseorang yang disebut meminta unggahan tersebut dihapus. Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang dibagikan, terdapat permintaan agar pihak terkait datang ke kantor Colombo untuk menyelesaikan persoalan. Pemilik akun kemudian menyebut pihak yang meneleponnya berjanji mengembalikan uang Rp1 juta sekaligus mengantarkan motor ke rumah, dengan syarat unggahan dihapus.
Baca juga: Bentrokan Pecah di Pejompongan, Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Massa
Di tengah ramainya perbincangan warganet, akun resmi Divisi Humas Polri ikut merespons. Polri meminta pengunggah menyerahkan kronologi lengkap, bukti transfer yang tidak terpotong beserta nama penerima, serta bukti pendukung lainnya apabila benar terdapat anggota yang meminta uang. “Kami tidak akan mentolerir jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Polisi, kami akan tindak lanjuti dengan Satker terkait,” tulis Divisi Humas Polri.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan sebelumnya telah menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kecelakaan lalu lintas tidak dipungut biaya. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri Program Bazar Pengembalian Barang Bukti Kecelakaan Lalu Lintas yang digelar Satlantas Polrestabes Surabaya pada 13 Juli 2026. “Kami pastikan gratis. Kalau ada yang meminta pembayaran, silakan laporkan melalui akun media sosial saya,” kata Luthfie.
Baca juga: KPK Bongkar 'Jatah Bulanan' Bea Cukai, Tiga Moge dan Rp2,8 Miliar Jadi Barang Bukti
Dengan adanya laporan yang viral tersebut, persoalan kini berada pada tahap penelusuran untuk memastikan apakah benar terjadi pungutan oleh oknum sebagaimana dikeluhkan warga. Di satu sisi, pengunggah menyertakan bukti transfer dan mengaku telah mendapat janji pengembalian uang. Di sisi lain, Polri menegaskan setiap dugaan pelanggaran anggota akan ditindaklanjuti dan meminta bukti lengkap agar perkara dapat diperiksa secara resmi. (*)