KPK melalui Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya membongkar dugaan praktik korupsi di sektor kepabeanan. KPK juga berharap penanganan perkara ini menjadi momentum bagi DJBC untuk berbenah dan memperbaiki tata kelola kepabeanan guna mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Baca juga: 1.425 Personel Disiagakan Kawal Demo Makassar 27 Agustus, Kapolda Tekankan Hak Berpendapat
Dari sisi institusi, DJBC sebelumnya masih menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan kepabeanan melalui jajaran kantornya, termasuk Bea Cukai Kediri yang pada Juli 2026 masih mencatat kegiatan resmi yang dipimpin Gatot Heroe. Namun, terkait penetapan GHH sebagai tersangka dan penyitaan barang bukti tersebut, belum ditemukan keterangan terpisah dari DJBC yang membantah konstruksi perkara KPK. Status GHH sendiri masih sebagai tersangka, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan KPK tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan. (*)
(Fir/Ade)