KPK melalui Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya membongkar dugaan praktik korupsi di sektor kepabeanan. KPK juga berharap penanganan perkara ini menjadi momentum bagi DJBC untuk berbenah dan memperbaiki tata kelola kepabeanan guna mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Baca juga: 1.425 Personel Disiagakan Kawal Demo Makassar 27 Agustus, Kapolda Tekankan Hak Berpendapat
Dari sisi institusi, DJBC sebelumnya masih menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan kepabeanan melalui jajaran kantornya, termasuk Bea Cukai Kediri yang pada Juli 2026 masih mencatat kegiatan resmi yang dipimpin Gatot Heroe. Namun, terkait penetapan GHH sebagai tersangka dan penyitaan barang bukti tersebut, belum ditemukan keterangan terpisah dari DJBC yang membantah konstruksi perkara KPK. Status GHH sendiri masih sebagai tersangka, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan KPK tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan. (*)
(Fir/Ade)
Artikel Terkait
Kasus 'Pancasona Family' Memasuki Babak Baru, Kapolres Sidrap Buka Suara: Dukung Penyidikan Polda Jabar
18 Titik Demo di Makassar pada 27 Agustus, Pengendara Diminta Waspadai Jalur Rawan Macet, Cek Rutenya
1.425 Personel Disiagakan Kawal Demo Makassar 27 Agustus, Kapolda Tekankan Hak Berpendapat
Temui Pendemo, Dasco Teken Komitmen Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember
Siapa Penunggang di Balik Demo 27 Agustus? Polisi Amankan 65 Orang dan Sita 201 Botol Molotov