Inti berita:
• KPK menahan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Hernanda setelah diduga menerima Rp3,25 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo.
• Dalam pengembangan perkara, KPK menyita tiga moge dan uang valuta asing senilai sekitar Rp2,8 miliar.
METROSELEBES.com, JAKARTA – Tiga motor gede berdiri berjajar di hadapan publik, sementara uang tunai dalam valuta asing senilai sekitar Rp2,8 miliar ikut dipamerkan. Barang-barang itu menjadi bagian dari bukti yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kepabeanan yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Di balik penyitaan tersebut, KPK menetapkan Gatot Heroe Hernanda (GHH), pejabat yang pernah menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 DJBC, sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, sebagai imbalan untuk membantu memperlancar proses kepabeanan perusahaan tersebut. KPK kemudian menahan GH selama 20 hari pertama sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Siapa Penunggang di Balik Demo 27 Agustus? Polisi Amankan 65 Orang dan Sita 201 Botol Molotov
Cerita perkara ini berawal dari pertemuan antara John Field dengan sejumlah pejabat Bea dan Cukai pada Juli 2025. Menurut konstruksi perkara KPK, dalam pertemuan tersebut muncul permintaan uang untuk sejumlah kebutuhan di lingkungan DJBC. John Field kemudian disebut menyetorkan uang kepada sejumlah pihak dengan total mencapai Rp61,9 miliar sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026, dengan Rp3,25 miliar di antaranya diduga diterima GHH.
Yang membuat perkara ini semakin menarik adalah pola pemberiannya. KPK menyebut uang untuk GHH diberikan melalui Enov Puji Wijanarko (EPW), Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, di ruang kerja GH setiap bulan. Praktik tersebut disebut sebagai bagian dari skema “jatah bulanan” yang diberikan untuk membantu kelancaran proses kepabeanan sekaligus memberikan informasi apabila terdapat atensi DJBC terhadap barang milik perusahaan John Field.
Baca juga: Temui Pendemo, Dasco Teken Komitmen Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember
Penyidik kemudian bergerak ke aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Selain uang tunai dalam dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar, KPK menyita BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki Z900, dan Triumph Bonneville Bobber. Ketiga motor tersebut kini menjadi barang bukti dalam pengembangan penyidikan.
Saat ditanya wartawan apakah benar ditemukan uang yang disimpan di atas plafon, Taufik membenarkan temuan tersebut. “Betul, itu ada disimpan di atas plafon. Dan itu rupanya rumah yang kedua. Ada rumah GHH sendiri di Malang, kemudian ada di beberapa daerah lain, masih terkait dengan keluarganya GHH. Nah, itu yang kemudian ditemukan barang bukti itu,” kata Taufik, Rabu (26/8).