Inti berita:
• Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang PBPH setelah ditemukan karhutla seluas total 1.511,55 hektare.
• Tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. PT MPK mendapat sanksi pembekuan izin sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran dinilai luas dan berulang.
METROSELEBES.com, JAKARTA — Asap dan bara yang menyisakan jejak kerusakan di sejumlah kawasan hutan berujung pada tindakan tegas pemerintah. Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran pada areal yang mereka kelola dengan total mencapai 1.511,55 hektare.
Baca juga: Detik-Detik Eks Kadishub Gowa Masuk Lapangan dan Teriak Minta Peserta Apel Bubar
Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Kemenhut menyebut keputusan itu diambil karena kebakaran di areal PT MPK berlangsung luas dan berulang. Enam perusahaan itu yakni PT WEL, PT FI, PT MPK dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Baca juga: Prabowo Tegaskan Sanksi untuk Korporasi Pemicu Karhutla: Izin Perusahaan Bisa Dicabut
Luas areal terbakar paling besar ditemukan pada PT WEL yang mencapai sekitar 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare dan PT NES 70,38 hektare. Temuan tersebut menjadi dasar evaluasi terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah sekaligus mengendalikan karhutla di wilayah kerja masing-masing.
Baca juga: BKN Turun Tangan Soroti Polemik Pejabat Gowa, Keputusan Bupati Bisa Dinilai Tak Sesuai Aturan?
Di balik angka ribuan hektare itu, Kemenhut menelusuri kesiapan perusahaan menghadapi ancaman kebakaran. Pemeriksaan meliputi keberadaan regu pengendalian karhutla, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal hingga sistem deteksi dan respons dini. Untuk kawasan yang terdampak, perusahaan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi dan, khusus ekosistem gambut, memperbaiki tata air serta melakukan pembasahan kembali.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa izin pengelolaan hutan tidak hanya memberikan hak kepada perusahaan, tetapi juga melekatkan tanggung jawab untuk menjaga kawasan. “Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” tegasnya. Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum pidana tetap dapat berjalan.
Baca juga: Pengemudi Outlander Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Baru usai Kecelakaan Maut di Surabaya