Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menyatakan pemenuhan sanksi akan terus diawasi. Menurutnya, Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan membenahi sistem pengendalian kebakaran hingga memulihkan areal terdampak. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan, termasuk pencabutan perizinan berusaha.
Baca juga: Sukhoi Keluar Landasan di Lanud Sultan Hasanuddin, Warga Sempat Lihat Kepulan Asap
Kemenhut memastikan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin akan terus dilakukan, terutama pada periode rawan kebakaran. Pemerintah juga membuka kemungkinan penggunaan instrumen pidana, administrasi maupun perdata apabila ditemukan pelanggaran lain atau kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan menjadi pengingat bahwa pengelolaan kawasan hutan tidak berhenti pada aktivitas usaha, tetapi juga mencakup kewajiban mencegah dan memulihkan dampak karhutla. (*)
(Fir/Ade)
Artikel Terkait
Bupati Husniah Talenrang Buka Suara soal Penonaktifan 16 Pejabat Pemkab Gowa: “Bukan 16, tapi 7 Orang”
Detik-Detik Eks Kadishub Gowa Masuk Lapangan dan Teriak Minta Peserta Apel Bubar
BKN Turun Tangan Soroti Polemik Pejabat Gowa, Keputusan Bupati Bisa Dinilai Tak Sesuai Aturan?
Ruben Onsu Mulai Buka Jalan Damai, Rp100 Juta Dikembalikan di Tengah Kasus Dugaan Penipuan
Enam Truk Tanah Jadi Pangkal Perkara, Sidang Ilyas Sitaba di Gowa Pertemukan Dua Versi yang Berseberangan