hukum-kriminal

Tak Cukup Hukum Pidana, Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja Toraja di Nabire Terancam Denda 'Bayar Kepala' Tradisi Papua

Minggu, 2 Agustus 2026 | 08:44 WIB
FOTO: Tampak para petinggi Polres Nabire saat melakukan konfresni pers di Mapolres Nabire terkait pemgungkapan.kasus dugaan pembunuhan. (Dok.Intagram@cp)

Inti berita:

• AWS (14), terduga pelaku pembunuhan terhadap CKC (14) di Nabire, menghadapi proses hukum pidana.

• Ia juga dibayangi sanksi adat “bayar kepala” sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pemulihan keseimbangan sosial.

 

METROSELEBES.com, NABIRE – Kasus pembunuhan CKC (14), siswi SMP asal Toraja yang tewas di Nabire, Papua Tengah, kini memasuki dua ruang penyelesaian yang sama-sama menjadi perhatian masyarakat. Selain menghadapi proses hukum pidana, AWS (14) juga dibayangi sanksi adat “bayar kepala”, mekanisme adat Papua yang menuntut pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa seseorang.

AWS telah diproses Polres Nabire dengan Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana yang memiliki ancaman pidana maksimal 20 tahun. Karena pelaku masih berusia 14 tahun, proses penanganannya tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak. Namun, proses hukum negara tersebut tidak serta-merta menutup ruang bagi keluarga dan masyarakat untuk menempuh mekanisme adat sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan setempat.

Baca juga: IKT Kawal Kasus Kematian Siswi SMP di Nabire, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan 

Terancam Sanksi Adat Papua

FOTO: Tampak IKT dan keluarga korban saat mendatangi Mapolres Nabire. (Dok. Instagram@cp)

Dalam kultur masyarakat Papua, “bayar kepala” dikenal sebagai bentuk pertanggungjawaban adat atas kematian yang menimbulkan persoalan dan ketidakseimbangan sosial. Besaran maupun bentuk sanksinya tidak seragam karena ditentukan melalui musyawarah adat. Kompensasi dapat berupa uang dalam jumlah besar, ternak, atau bentuk tanggung jawab lainnya. Praktisi hukum Papua, Natalia Rahmadani Papuana Dewi, S.H., M.H., menegaskan bahwa dalam kultur setempat, memenjarakan pelaku kejahatan sering dianggap belum cukup untuk memulihkan keseimbangan sosial. "Denda adat yang nilainya dapat besar dan melibatkan ternak dipandang sebagai bagian dari pemulihan keseimbangan sosial melalui mekanisme para-para adat," ujar Natalia Rahmadani sebagaimana dikutip dari orideknews.com.

Baca juga: Kopilot Malaysia Diduga Jadi Kurir Ekstasi ke Jakarta, 26 Kg Narkoba Diselundupkan dalam Koper 

Persoalan adat ini menjadi sensitif karena CKC merupakan bagian dari komunitas perantauan Toraja di Nabire. Karena itu, perkara tersebut tidak hanya menjadi urusan keluarga korban dan keluarga pelaku, tetapi juga mendapat perhatian komunitas yang memiliki ikatan sosial kuat. Mekanisme adat dipandang penting untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi ketegangan antarkelompok maupun konflik sosial di tengah masyarakat.

Di tengah situasi tersebut, Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, mengimbau keluarga besar Toraja dan masyarakat agar tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar, terutama di media sosial. IKT mendorong agar proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan dan penanganan perkara dipercayakan kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun, Eks Kabaranahan Kemhan Balik Menuding: Saya Hanya Jalankan Perintah Atasan 

Keberadaan sanksi adat juga tidak berarti menghapus proses pidana terhadap AWS. Hukum negara tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara mekanisme adat berada pada ranah pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian persoalan di tingkat komunitas. Keduanya dapat berjalan berdampingan sepanjang proses adat ditempuh melalui musyawarah dan tidak menghalangi kewenangan aparat penegak hukum.

Halaman:

Tags

Terkini