hukum-kriminal

Praperadilan Lodewyk Pusung Buka Fakta Baru, Kejagung Klaim Kantongi Empat Alat Bukti Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 29 Juli 2026 | 07:18 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait skandal korupsi yang menjerat para mantan pimpinan BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana. (Dok. Kejagung)

Inti berita:

• Kejaksaan Agung mengungkap telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG),

• Sementara audit BPKP disebut menemukan indikasi pemborosan anggaran hingga Rp10,5 triliun per tahun.

 

MetroSelebes.com, JAKARTA - Harapan jutaan anak Indonesia untuk menikmati Program Makan Bergizi Gratis kini dibayangi perkara hukum yang terus bergulir. Alih-alih menjadi simbol keberpihakan kepada generasi masa depan, program strategis nasional itu justru terseret pusaran dugaan korupsi yang mulai membuka satu per satu fakta baru di ruang persidangan.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026), tim hukum Kejaksaan Agung menyatakan penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung telah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juli 2026. Penyidik disebut telah mengumpulkan alat bukti yang dinilai memenuhi ketentuan hukum untuk meningkatkan status perkara.

Baca juga: BRI Perkuat Peran dalam Program 3 Juta Rumah, Penyaluran KUR Perumahan Tembus Target Unit 

Kejagung mengungkap terdapat empat alat bukti utama yang menjadi dasar penyidikan, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik berupa percakapan dengan sejumlah pihak termasuk istrinya, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan tata kelola Program MBG tahun 2025–2026. "Penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen," ujar tim hukum Kejagung dalam persidangan.

Selain menjelaskan alat bukti, Kejagung juga menyampaikan hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan audit tujuan tertentu, lembaga tersebut disebut menemukan indikasi pemborosan dalam pelaksanaan Program MBG dengan nilai mencapai sekitar Rp10,5 triliun per tahun yang kini menjadi bagian dari proses pembuktian penyidikan.

Baca juga: Dari Bogor Menuju FakFak, Tim Ekspedisi Patriot Unhas Siapkan Riset Kolaboratif untuk Resolusi Konflik Agraria dan Pengakuan Hak Ulayat di Kawasan Transmigrasi Weri-Saharey 

Penyidik juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Kejagung, sejumlah yayasan diduga memperoleh penunjukan karena memiliki keterkaitan dengan oknum petinggi BGN, sementara sebagian lainnya disebut belum memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi penyelenggara program. Dugaan lain yang ikut diselidiki adalah penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai barang operasional, mulai dari motor listrik hingga perangkat elektronik.

Di sisi lain, Lodewyk Pusung menempuh jalur praperadilan sebagai upaya menguji keabsahan penetapan status tersangkanya. Melalui mekanisme tersebut, seluruh dalil yang diajukan pemohon maupun jawaban dari Kejaksaan Agung akan diperiksa dan dinilai oleh majelis hakim sebelum diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: IAS Pertanyakan Dasar Klaim KMPTN di Lahan Eks Hotel Tanjung Bunga: Objek Putusan Dinilai Berbeda 

Perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG hingga kini telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka, yang berasal dari unsur pejabat BGN maupun pihak swasta. Proses persidangan praperadilan masih berlangsung, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Halaman:

Tags

Terkini